Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini telah disahkan pada 21 Oktober 2021 lalu dan akan berlaku mulai April 2022.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten di Jakarta, kemarin.
Teten mengatakankoperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model ini bahkan cocok digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya.
Dengan terbitnya permen ini, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar. Namun bila masih model koperasi konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut.
Pemerintah kata Teten akan tetap memfasilitasi model koperasi yang ada, menurut pilihan masyarakat atau koperasi masing-masing.
Sementara itu Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan model koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Misalnya, saja, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: