Politisi PDIP, Ruhut Sitompul tampak membela kedua putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan oleh Dosen UNJ Ubedillah Badrun.
Secara blak-blakan, Ruhut menyebut pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tak paham hukum pidana. Hal itu diungkapkan Ruhut di akun Twitter @ruhutsitompul, pada 12 Januari 2022.
"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul.
Tak hanya itu Luhut juga meningatkan pelapor mengenai konsekuensi jika tak didukung dengan bukti valid.
"Ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA" ucap Ruhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: