Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Polda Metro Jaya Klaim Profesional Tangani Kasus Denny Siregar

        Catat! Polda Metro Jaya Klaim Profesional Tangani Kasus Denny Siregar Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengeklaim pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 18 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat sejak pertengan 2021.

        "Iya, akan ditangani secara profesional," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

        Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

        "Belum bisa saya sampailan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan. Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Siap-siap! Polda Metro Jaya Blak-blakan Soal Perkembangan Kasus Denny Siregar: Pasti...

        Kasus ini kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu di Polda Jawa Barat terkesan lama dan tidak memiki progres. Sedangkan kasus serupa yang dialami Habib Bahar Smith diproses dengan cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jabar.

        Belakangan diketahui, kasus Denny Siregar telah berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus Denny ke Polda Metro Jaya baru diketahui awal bulan ini. Adalah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo yang mengungkapkannya. Polda Jabar mengaku sudah tidak lagi menangani kasus tersebut.

        "Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim saat dihubungi Republika, Rabu (5/1), lalu.

        Perjalanan kasus Denny...

        Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

        Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Polres bahkan telah memeriksa belasan saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. Namun, bukannya memeriksa Denny, pada 7 Agustus 2020, Polres Tasikmalaya melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor.

        Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban yang telah diperiksa di Polres. Pada Senin, 8 Maret 2021, Polda Jabar mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu dibantah Bareskrim dua pekan kemudian.

        Pada Ahad (2/12/2022), pelapor, ustaz Ruslan mengaku terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

        Ia mengaku kecewa karena penanganannya tidak jelas. "Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi dilansir dari Republika.co.id.

        Baca Juga: Setelah Ngaku Mualaf, Kini Ferdinand Lewat Kuasa Hukum Ngaku Berobat ke Dokter Terawan Eks Menkes

        Menurut Kombes Ibrahim Tompo, seluruh proses penanganan kasus pidana di Polda Jabar harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

        "Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: