Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vaksin di Malaysia Tidak Gratis Lagi, Harga Paling Fantastis Milik Sinovac

        Vaksin di Malaysia Tidak Gratis Lagi, Harga Paling Fantastis Milik Sinovac Kredit Foto: The Star
        Warta Ekonomi, Putrajaya, Malaysia -

        Pemerintah Malaysia menetapkan standar dua harga untuk vaksin berbayar. Langkah ini diambil karena harga vaksin COVID-19 yang ditawarkan oleh swasta masih tinggi dan bervariasi.

        Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin serta Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Alexander Nanta Linggi di Putrajaya, Kamis.

        Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Manis Datang dari Ekonomi Malaysia, Indonesia Semoga Kecipratan

        "Vaksinasi gratis di bawah Program Imunisasi Nasional (PICK) COVID 19 dan diberikan secara sukarela kepada semua warga Malaysia untuk perlindungan kekebalan," katanya.

        Selain itu, pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta yang telah diberi izin oleh Kementerian Kesehatan Malaysia atas pilihan mereka sendiri.

        "Sebagai bukti pemerintah peduli dan serius dalam menangani harga, Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama untuk menetapkan harga maksimum vaksin COVID-19 agar vaksin tidak dijual dengan harga yang terlalu tinggi di pasaran," katanya.

        Mereka menegaskan penegakan perintah tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Divisi Penegakan Farmasi Depkes.

        Penetapan harga standar vaksin COVID-19 hanya melibatkan vaksin yang terdaftar di Drug Control Authority (DCA), Kementerian Kesehatan Malaysia.

        "Saat ini Depkes menerapkan proses penetapan harga grosir harga eceran maksimum dan maksimum untuk dua produk vaksin COVID 19 saja yaitu merek CoronaVac dari Sinovac dan Covilo dari Sinopharm," katanya.

        Harga grosir maksimum dan harga eceran maksimum untuk kedua vaksin ini akan berlaku pada 15 Januari 2022 berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti-Profiteering 2011.

        Untuk harga grosir maksimum per dosis vaksin buatan Sinovac adalah RM 62 (sekitar Rp212 ribu) sedangkan harga retail maksimum per dosis RM 77 (sekitar Rp 263 ribu). Harga grosir Sinopharm RM 49 (sekitar Rp 167 ribu) sedangkan harga maksimal retail RM61 (sekitar Rp 208 ribu).

        "Harga eceran maksimum yang ditetapkan tidak termasuk biaya layanan dan biaya untuk barang sekali pakai yang digunakan saat Injeksi vaksin COVID-19," katanya.

        Penentuan harga maksimum didasarkan atas harga impor dan harga pasar saat ini. "Daftar dan harga vaksin COVID-19 akan ditinjau secara berkelanjutan dan akan ditingkatkan atau diturunkan berdasarkan penilaian situasi dan kebutuhan pasar saat ini," katanya.

        Setiap fasilitas kesehatan swasta yang disetujui oleh pemerintah untuk menawarkan vaksinasi pembelian pribadi perlu menampilkan harga jual vaksin COVID-19 sebagai acuan publik dalam meningkatkan transparansi informasi harga vaksin.

        "Dengan ini, masyarakat dapat membandingkan harga dan mendapatkan vaksin COVID-19 dengan harga yang terjangkau sesuai dengan preferensi konsumen," katanya.

        Mereka mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap individu dan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

        "Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman," katanya.

        Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM 100.000 (sekitar Rp 341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM 50.000 (sekitar Rp 170,9 juta).

        Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM 250.000 (sekitar Rp 855,4 juta).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: