Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Said Didu Buka-Bukaan Soal Adanya Kelompok Buzzer Bayaran

        Ngeri! Said Didu Buka-Bukaan Soal Adanya Kelompok Buzzer Bayaran Kredit Foto: Twitter/Said Didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu membeberkan lima kelompok pendengung bayaran (BuzzerRp).

        Pembagian kelompok itu menurut Said Didu berdasarkan tugas mereka di media sosial.

        Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Menteri yang Minta Jatah Rp40 M, Ternyata...

        Said Didu menyebut kelompok buzzer yang kerap bikin gaduh di media sosial itu terstruktur.

        Tak hanya, itu ada juga kelompok buzzerp yang punya tugas untuk melaporkan setiap orang atau lembaga yang bersebarangan dengan mereka.

        “Setelah mengamati, terdapat 5 pengelompokan tugas buzzerp:1) tim hore : salah atau benar hrs dukung. 2) pemaki : memaki siapapun yg tdk mau menjilat.3) pelapor : melaporkan yg berseberangan.4) islamphobia : menjelek2an islam.5) ideologis : memperjuangkan ideologi tertentu,” sebut Said Didu.

        Pengelompokkan yang dilakukan Said Didu itu pun dikomentari warganet. Berikut beberapa komentar netizen:

        “Sistemnya terstruktur secara hierarakis bung. Mungkin seru tuh klo kita bongkar sistemnya. Ini menarik untuk diteliti dan diintelin. Topnya adalah kaka pembina/high rank buzzerp, yang bottomnya buzzerp yang ada logo bendera dan semboyan “NKRI blablabla” balas akun @yedi***.

        Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Siapa Sangka Gibran Mengaku...

        “faktanya memang begitu pak bro. para ternak sudah di bagi bagi dalam beberapa kelompok dan tugas,” komentar @peli***.

        “Alhamdulillah pak Didu tau itu pengelompokan buzzer….semoga terhindar dari dewan penasihat nya he he he,” kata @Prana***

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: