Pinta Natalius Pigai: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Negara Abaikan HAM
Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta pemerintah untuk mendengarkan keinginan masyrakat untuk menyediakan vaksin halal.
Baginya, penyediaan kebutuhan kesehatan masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.
“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2021). Baca Juga: Dear Para Petinggi Negara, Kata Natalius Pigai: Negara Wajib Sediakan Vaksin Halal
Lebih lanjut, ia juga mengatakan berdasarkan Konsensi Deklarasi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu yang diadobsi yaitu berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.
Baca Juga: Kejar Sekolah Tatap Muka, BIN Geber Vaksinasi Anak
“PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Umat Islam tentang vaksin halal, jika tidak maka pemerintah telah mengabaikan HAM.
“Kalau Negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil