Laporkan Kaesang dan Gibran, Cara Ubedilah Cerdas! Supaya Perilaku Peng-Peng Tak Merugikan Rakyat
Pakar ekonomi dan politikus Indonesia, Rizal Ramli turut menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun.
Untuk diketahui, Ubedilah Badrun merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98. Dia melaporkan putra Joko Widodo ke KPK.
Dalam cuitan akun Twitter @RamliRizal, dirinya kembali menyatakan bahwa aduan Ubediah merupakan cara cerdas untuk membebaskan negara dari KKN.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang Istana: Jokowi Itu Berkali-Kali Gak Mau...
“Aduan Ubaid cara cerdas dorong DPR untuk aktifkan TAP MPR NO XI TH 1998 ttg PENYELENGGARA NEGARA YG BERSIH dan BEBAS dari KKN. Harus ada UU Anti Konflik Kepentingan utk pejabat & keluarganya. Supaya KKN pejabat dan prilaku Peng-Peng tidak merugikan negara dan rakyat,” tulisnya Rizal Ramli, Minggu (16/1/2022).
Pada Kamis 13 Januari 2022, Ia mengatakan, Dosen UNJ tersebut membuat Indonesia bersih KKN.
“Sangat wajar jika mahasiswa, civitas akademik dan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bangga dengan dosennya Ubaidillah Badrun, yang memiliki integritas moral, akademik dan historis untuk membuat Indonesia bersih KKN. Itu bagian dari Tri Darma PT @UNJ_Official,” tulisnya lagi.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran dan Kaesang Dapat Pesan: Jadi Anak RI 1 Memang 'Panen' Sorotan
Dalam cuitan Twitter sebelumnya juga diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022 Rizal Ramli mengatakan, angkatan 98 bisa dapat kesempatan kedua untuk memperbaiki image, asal konsisten anti KKN.
“Ini kesempatan sejarah,, Angkatan 98 yg kebanyakan pragmatis, luntur dan dan larut dalam kekuasaan. Sebagian bahkan sekedar jadi penjilat. Ada kesempatan kedua perbaiki image 98, asal konsisten anti KKN,” kata Rizal Ramli.
Dia juga mengatakan angkatan 98 bergerak melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan reformasi belum selesai.
“98 Bergerak Melawan KKN, Reformasi Belum Selesai,” tutup Rizal Ramli.
Diketahui, laporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun terjadi karena ketika PT SM menjadi tersangka atas pembakaran hutan pada tahun 2015 dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebesar Rp7,9 triliun.
Namun, Ubedilah Badrun melihat dalam perkembangannya pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri