Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buat Para Penggugat Catat! MK Ungkap Cara Gugatan PT 0 Persen Bisa Terwujud, Begini Caranya

        Buat Para Penggugat Catat! MK Ungkap Cara Gugatan PT 0 Persen Bisa Terwujud, Begini Caranya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan judicial review ambang batas atau presidential threshold (PT) telah diproses Mahkamah Konstitusi. Meski sudah ada 15 kali gugatan serupa sebelumnya, dan kesemuanya ditolak, kali ini MK tidak ingin langsung menguburkan mimpi para pemohon gugatan yang ingin syarat nyapres jadi 0 persen.

        Hal itu terjadi ketika sidang judicial review (JR) Pasal 222 UU Pemilu berlangsung, kemarin. Pemohonnya adalah 3 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka antara lain Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

        Baca Juga: Kabar Terbaru Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, KPK Bilang....

        Kepada pemohon, Hakim Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada 15 permohonan serupa yang ditolak. Agar nasib serupa tak terulang, ia kasih saran, agar pemohon membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

        Dari tabel itu, jelas Manahan, nanti dapat diuraikan, apa alasan konstitusionalitas baru dari permohonan ini yang dapat diajukan kembali. Atau ada alasan lain yang sebelumnya belum pernah dikemukakan.

        “Bilamana ada perbedaan itu dan ini menjadi dianggap yang oleh mahkamah dipertimbangkan untuk bergeser dari pendapatnya semula,” kata Manahan Sitompul dalam sidang di MK, kemarin.

        “Bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” tambah Manahan.

        Pernyataan Manahan diperkuat oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Ia juga kasih clue, bagaimana caranya agar gugatan mereka bisa diterima. Aswanto meminta agar pemohon bisa meyakinkan 9 hakim konstitusi bahwa perorangan juga punya legal standing untuk menggugat Pasal 222 UU Pemilu.

        “Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya, kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi,” saran Aswanto.

        Baca Juga: Saksi di Sidang Buka-Bukaan Soal Acara Baiat Munarman, Ternyata Foto Presiden dan Wapres Sampai di..

        Mungkinkah MK bakal mengabulkan? Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani enggan berandai-andai soal putusan MK terkait gugatan ambang batas capres ini. Kata dia, Gerindra tidak akan mempengaruhi apapun putusan yang akan dibuat MK nanti.

        “Sekarang sedang dibicarakan atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi, saya tidak ingin memengaruhi keputusan MK, biarlah MK nanti yang ambil keputusan, kami percaya kepada hakim MK,” ujar Muzani di Jakarta, kemarin.

        Partai Gerindra, kata Muzani, akan menjalankan apapun yang menjadi putusan MK nantinya. Pasalnya, MK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan konstitusionalitas presidential threshold 20 persen.

        “Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, kami terima,” tandas Wakil Ketua MPR ini.

        Namun, Partai Demokrat yang sejak awal memang ngotot agar syarat nyapres jadi 0 Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, ambang batas presiden 20 persen sudah tidak relevan. Karena aturan itu dibuat ketika pileg dilakukan sebelum pilpres, tepatnya jelang pemilu 2009.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: