Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Gugat Presidential Threshold, Tapi Disebut Sudah Telat

PKS Gugat Presidential Threshold, Tapi Disebut Sudah Telat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menilai langkah PKS menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi sarat politik.

“Menggugat PT tentu disengaja dengan orientasi untuk pencapresan jika dikabulkan,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Jumat (8/7).

Baca Juga: RKUHP Jalan Terus, Ucapan Refly Harun Menohok: Selamat Datang Era Kriminalisasi

Selain itu, menurutnya, gugatan tersebut juga bisa digunakan agar publik menaruh simpati kepada PKS.

“PKS kemungkinan tahu gugatannya akan ditolak, tetapi tetap mengajukan agar dapat simpati publik,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Dedi menilai gugatan PKS ke MK berorientiasi untuk memuluskan pencalonan capres dan cawapres. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut sudah terlambat.

“Langkah semacam itu terlambat, seharusnya PKS menggugat bersama dengan pihak yang lain tempo hari jika benar ingin berjuang mengurangi PT,” tuturnya.

Dedi juga mengatakan PKS seahrusnya ikut bertanggung jawab dengan adanya presidential threshold 20. Sebab, menurutnya, PKS punya andil di dalam parlemen saat ketentuan tersebut ditetapkan.

Baca Juga: Diungkap Pengamat Alasan PKS Ajukan Uji Materi PT 20 Persen! Ternyata Oh Ternyata Demi Ini

Seperti diketahui, sebelumnya Ahmad Syaikhu mengajukan gugatan ke MK lantaran menilai presidential threshold 20 persen tidak ilmiah.

Selain itu, dirinya juga menilai ketetapan tersebut akan menimbulkan polarisasi di masyarakat lantaran berpotensi memunculkan 2 capres dan cawapres saja dalam Pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: