Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        14 Hari Ditahan, Aktivis Ragu Ferdinand di Dalam Penjara: Pagi Pak Listyo...

        14 Hari Ditahan, Aktivis Ragu Ferdinand di Dalam Penjara: Pagi Pak Listyo... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terhitung sudah 14 hari Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait ujaran kebencian dan SARA yang menimbulkan keonaran di media sosial. Ferdinand ditahan sejak tanggal 11 Januari 2022 usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

        Namun begitu, hingga saat ini publik tidak melihat foto mantan Politikus Partai Demokrat itu mengenakan baju tahanan atau konferensi pers bersama tim penyidik. Aktivis Nicho Frans Giskos atau Nicho Silalahi pun menanyakan keberadaan Ferdinand Hutahaean yang disebut-sebut sedang ditahan.

        Baca Juga: Advokat Sebut Kasus Ferdinand Adalah Tantangan Besar untuk Penyidik Melakukan Tugasnya, Kok Bisa?

        "Pagi pak @ListyoSigitP, Oh ya pak kapan Polri Konferensi Pers Atas Perkembangan Kasus @FerdinandHaean3," tulis Nicho Silalahi di Twitter-nya Senin (24/1/2022) pagi.

        Dia menilai, ada perbedaan perlakuan antara Ferdinand Hutahaean dengan tahanan lain. Misalnya, para tahanan ujaran kebencian seperti aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan yang dipertontonkan ke publik saat gelar konferensi pers.

        Mereka mengenakan baju tahanan dengan tangan di borgol. "Ini sudah hari ke 14 penahanannya, tapi tidak ada satupun foto dia dalam tahanan beredar," ujar Nicho Silalahi.

        "Dulu polri cepat mempertontonkan @jumhurbl @syahganda dkk dengan tangan diborgol," sambungnya.

        Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyebut bahwa Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama, tetapi pasal membuat keonaran di ruang publik.

        Yakni, pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: