Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara karena sudah menuntaskan masa hukuman yang dijalani di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Hanif yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab itu bebas pada Senin (24/1) kemarin.
Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi Diduga Hina Warga Kalimantan, Musuhnya Habib Bahar Beraksi, Harap Jangan Kaget!
Dedi menambahkan, Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
"Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri," ujar Dedi.
Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara. Hakim menilai bahwa Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: