Kabar baik datang dari Habib Rizieq, Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Menurutnya, Hanif bebas karena sudah menuntaskan masa hukuman setahun penjara.
"Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor," ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Dedi menambahkan Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat sekaligus disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
"Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri," ungkap dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat