Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh, Istrinya Edy Mulyadi Sampai Terseret Usai Dirinya Menginap di Kantor Polisi

        Duh, Istrinya Edy Mulyadi Sampai Terseret Usai Dirinya Menginap di Kantor Polisi Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah resmi ditahan, tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi disebut akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Agar permohonan penangguhan Edy bisa dikabulkan oleh polisi, istri dan tim pengacara disebut akan pasang badan menjadi penjamin.

        “Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” kata Pengacara Edy, Damai Hari Lubis seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (1/2/2022).

        Baca Juga: Saat Datangi Panggilan Polisi Edy Mulyadi Sebut Tetap Tolak IKN, Ini Alasannya

        Dia mengatakan rencananya, pemohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri, Senin besok. 

        “Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” katanya.

        Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) kemarin. 

        Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli.  Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

        "Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

        Setelah resmi menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga resmi menahan Edy Mulyadi. Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objek dan subjektif dari penyidik. 

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. 

        "Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," kata Ramadhan.

        Sejak sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku sudah membawa baju salin jika nantinya akan ditahan oleh penyidik Polri. Hal itu diutarakan Edy saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: