Kredit Foto: Romus Panca
Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), serta TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL diangkut dengan kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,28 triliun. Petugas memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantoro mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.
"Dari penyelidikan lanjutan, tim gabungan kemudian mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros. Kapal tersebut diketahui melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS)," ujarnya, di Batam, Rabu (2/9/26).
Syahar menjelaskan, awalnya Fuchangxing 1 terdeteksi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan untuk mengejar dan mengintersepsi kedua kapal pada 19 Agustus 2026,.
"Petugas gabungan pada 22 Agustus 2026, berhasil menghentikan Fuchangxing 1 di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan," tegasnya.
Sehari berikutnya, pada 23 Agustus 2026, petugas juga mengintersepsi MT Ashley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan narkotika di kapal MT Ashley.
"Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bagian kapal. Petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram" jelasnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL. Selain 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram, petugas turut mengamankan satu unit kapal lain dan tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi kerja sama seluruh instansi dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, operasi gabungan menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui laut.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menilai temuan Ketamin dalam jumlah sangat besar perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan obat keras yang beredar juga perlu ditingkatkan dengan sinergi lintas instansi terkait.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya potensi perubahan pola penyalahgunaan Ketamin, dari penggunaan secara individual menuju peredaran gelap dalam skala masif dan jumlah besar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Romus Panca
Editor: Annisa Nurfitri