Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edy Mulyadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana

        Edy Mulyadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Abdul, peranan saksi ahli dalam persidangan nanti sangat penting karena pendapatnya soal menafsirkan ujaran "tempat jin buang anak" bakal menentukan nasib Edy.

        "Ujaran 'tempat jin buang anak' apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

        Baca Juga: Edy Mulyadi Diproses Cepat Sampai Melewati Kasus Arteria Dahlan, Orang DPR Kasih Komentar Begini...

        Abdul mengatakan apabila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kualifikasi kritik atau candaan, Edy tak bisa dipidana. "Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," ujar Abdul.

        "Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1). Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

        "Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

        Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

        "Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: