Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kegiatan Ekspor Minyak Sawit Diharapkan Berjalan Kembali

        Kegiatan Ekspor Minyak Sawit Diharapkan Berjalan Kembali Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) optimis ekspor CPO dan Olein kembali normal seiring dengan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diterapkan pemerintah. Asosiasi yang menaungi 72 perusahaan produsen dan eksportir minyak nabati ini berkomitmen mendukung kebijakan stabilisasi harga minyak goreng.

        Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo, mengatakan sebagian besar anggotanya telah mengajukan persyaratan DMO kepada Kemendag sesuai Permendag Nomor 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Diharapkan, ekspor CPO dan Olein dapat berjalan normal pada minggu kedua Februari.

        Baca Juga: Bukan Hanya Ekonomi, Sawit Berikan Multifungsi Segala Aspek

        “Sebagian anggota GIMNI sudah memasukkan permohonan. Semoga ada yang keluar (izin ekspor) minggu depan. Harapan kami kegiatan ekspor berjalan kembali khusus produk CPO dan olein,” ujar Bernard, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Senin (7/2/2022). 

        Lebih lanjut disampaikan Bernard, seluruh pelaku industri menginginkan ekspor sawit kembali berjalan seperti biasa. Di sisi lain, kebijakan stabilisasi harga minyak goreng juga menjadi perhatian utama dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.

        Perlu diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan menjual ke luar negeri wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

        Izin ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi kewajiban DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: