Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Tindakan Aparat Terhadap Warga Desa Wadas, Mahfud MD: Kalau Tidak Bertindak Dituding Goblok

        Soal Tindakan Aparat Terhadap Warga Desa Wadas, Mahfud MD: Kalau Tidak Bertindak Dituding Goblok Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyikapi pedasnya kritik terhadap tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengatakan, kepolisian wajar memantau jalannya proyek pemerintah di Desa Wadas guna menghindari konflik.

        Mahfud mengatakan, ada tantangan Polri dalam penegakkan hukum seiring makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyatakan, Polri kerap berada dalam posisi dilematis dalam upaya penegakkan hukum.

        "Saya paham, Polri hadapi masyarakat yang semakin demokratis, terbuka sehingga menghadapi dilema misalnya kalau tidak bertindak dituding goblok, tidak bertanggung jawab. Tetapi kalau ditindak bisa dituding melanggar HAM. Tarolah kasus yang sedang ramai di (Desa) Wadas," kata Mahfud dalam konferensi yang diadakan Komnas HAM secara virtual pada Kamis (10/2).

        Baca Juga: Waduh... Mahfud MD Klaim Tidak Ada Kekerasan dari Aparat dalam Kisruh Desa Wadas

        "Itukan kalau pun Polri lakukan tindakan terukur sekalipun dituding sewenang-wenang, tapi seumpama diam dianggap biarkan keributan yang bisa saja timbulkan korban," ujar Mahfud.

        Namun, Mahfud mengingatkan, kepolisian wajib menerapkan 4 prinsip HAM demi mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pertama, proporsionalitas yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang atau tidak berlebihan. Kedua, legalitas adalah tindakan itu harus sah sesuai aturan.

        "Berikutnya, akuntabilitas yaitu ada prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas yaitu digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibtuhkan. Itulah penting 4 prinsip tadi untuk (penegakkan) HAM di tubuh Polri," ucap Mahfud.

        Mahfud juga menekankan prinsip dasar HAM melekat ke diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga aparat kepolisian bukan menjadi aktor pelanggar HAM. "(HAM) Harus dihormari, tak bisa dikurangi atau dirampas siapapun. Ini harus jadi dasar polisi dalam laksanakan tugasnya," kata Mahfud.

        Sebelumnya, polisi menangkap setidaknya 64 orang saat pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, membantah adanya kekerasan yang menimpa ibu-ibu di Desa Wadas.

        Baca Juga: Desa Wadas Sempat Memanas, Moeldoko Ikut Bersuara: Pasti untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat!

        "Tidak ada, tidak ada," kata Luthfi saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat menemui warga Desa Wadas yang sudah setuju dilakukan pengukuran tanah, Rabu (9/2/2022).

        Warga penolak pengukuran lahan menyayangkan Ganjar dan Kapolda hanya menemui warga yang sudah menyetujui pengukuran. Padahal, Ganjar mengeklaim membuka ruang dialog bagi warga, baik yang setuju maupun yang belum setuju pengukuran lahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: