Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mardani Ali Sera soal Aturan JHT Terbaru: Ini Sudah Bentuk Kedzaliman

        Mardani Ali Sera soal Aturan JHT Terbaru: Ini Sudah Bentuk Kedzaliman Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PKS, Mardani Ali Sera, melontarkan kritiknya soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil pada umur 56 tahun. Itu disampaikannya melalui media sosial Twitter pada (14/02/2022).

        Mardani menyebut, ditekennya aturan tersebut dapat menyengsarakan para pekerja. Hal itu lantaran hak-hak para pekerja yang berupa dana ditahan sampai waktu yang ditentukan.

        Baca Juga: Kadernya Tersangka Teroris, Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi

        "Bukan hanya aneh bin Ajaib. Tapi ini sudah bentuk KEDZALIMAN menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat," cuit Mardani dikutip Wartaekonomi.co.id.

        Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penahanan dana tersebut. Ia pun menyinggung bagaimana situasi dimana para pekerja membutuhkan dana jaminan tersebut.

        "Apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tersebut," tambahnya.

        Mardani pun menutup cuitan tersebut dengan memberikan tagar yang menunjukan sikap penolakan terhadap aturan baru tersebut.

        "#CabutPermenJHT56thn," pungkasnya.

        Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.

        Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

        Baca Juga: Diungkap Pengamat! Kayaknya Demi Redam Anies di 2024, PDIP Sampai Lakukan Ini ke Ganjar Pranowo

        Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

        JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

        Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Adrial Akbar
        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: