Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendikbudristek: Kebijakan BOP PAUD 2022, Peserta Didik Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,2 Juta

        Kemendikbudristek: Kebijakan BOP PAUD 2022, Peserta Didik Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,2 Juta Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 16. Dalam program ini, yang dilakukan adalah akselerasi dan peningkatan pendanaan di satuan pendidikan.

        "Terobosan hari ini berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan," jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, Selasa (15/2/2022).

        Baca Juga: Kabar Gembira untuk PAUD di Indonesia, Nadiem Makarim: Besaran BOP PAUD Disesuaikan dengan Daerah

        Kemendikbudristek mentransformasi nilai satuan biaya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mulai 2022, akan ada variasi nilai BOP PAUD berdasarkan karakteristik dan kebutuhan antardaerah.

        "Kebijakan BOP PAUD 2021 tadinya nilai satuan biaya per peserta didik itu semua Rp600 ribu. Ini akan berubah di 2022. Sekarang satuan biaya beda-beda setiap daerah," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim.

        Dia menjelaskan, besaran BOP PAUD akan dihitung berdasarkan standar indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik di tiap wilayah kabupaten. Hal tersebut merupakan instrumen yang memegang prinsip keadilan.

        "Kita menggunakan matrik ini karena matrik ini menunjukkan tingkat sosio ekonomi masing-masing daerah. Seberapa sulit mengakses di situ, seberapa sulit mengirim barang ke sana," papar dia.

        Dengan begitu, rentang nilai satuan BOP PAUD bisa berbeda-beda. Pihaknya memberikan rentang pemberian BOP PAUD mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta.

        "Jadinya tidak ada yang turun, cuma ada yang naik, bahkan ada yang naik secara cukup dramatis," ungkap Nadiem.

        Lewat aturan ini, setidaknya tingkat kenaikan BOP PAUD di 270 Kabupaten atau Kota mencapai 9,5 persen. "Jadi, ini kabar gemberia bagi PAUD di Indonesia," tuturnya.

        Sebelumnya, Nadiem meyakini episode kali ini merupakan kabar gembira bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan. Dirinya pun menjelaskan empat pokok kebijakan yang terdapat dalam episode Merdeka Belajar 16 tersebut.

        Pertama, mengenai nilai satuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang menjadi bervariasi. "Itu yang tadinya semua sekolah per anak mendapatkan sama, sekarang bervariasi," tutur Nadiem. 

        Penentuan besaran BOP PAUD disesuaikan dengan daerah satuan pendidikan PAUD berada. Daerah yang lebih sulit akses atau daerah 3T terdepan, terluar, tertinggal) akan mendapatkan dana yang lebih afirmatif dan lebih besar dari wilayah lainnya.

        "Kedua, penyalurannya, sekali lagi langsung ke rekening sekolah biar lebih cepat lebih efesien agar enggak perlu guru, orang tua, dan sekolah nalangin dulu," jelas Nadiem.

        Ketiga adalah diberikannya fleksibilitas penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sehingga menurutnya, tidak ada lagi sekat bagi satuan pendidikan untuk mengalokasikan kebutuhannya.

        "Keempat, digitalisasi dari perencanaan dan pelaporan dana BOS menggunakan Arkas sebagai aplikasi tunggal. Ini memastikan administarai keuangan kita lebih digitized dan automated," pungkas Nadiem.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: