PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) yang selanjutnya akan disebut sebagai perseroan berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Salah satu alasan Perseroan melakukan aksi korporasi ini untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka meningkatkan nilai pemegang saham dan menjaga kepercayaan publik.
Perseroan juga tengah fokus dengan berbagai pipeline untuk proyek-proyek baru yang berfokus pada sektor rumah tapak, logistic park dan juga data center.
Baca Juga: Lakukan Right Issue, Triniti Land Tetapkan Harga Saham Sebesar...
"Melihat proyeksi keuangan kami 5 (lima) tahun ke depan dan jumlah proyek baru yang akan kerjakan, kami melihat harga saham TRIN masih undervalue dibandingkan harga pasar sekarang. Ini yang membuat Persero berencana membeli kembali saham TRIN menjadi Saham Treasury," kata Ishak Chandra, Presiden Direktur sekaligus CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, direksi melihat bahwa saat ini saham perseroan berada di harga yang baik dan wajar sehingga atas pertimbangan yang cermat dari Direksi Perseroan dan dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku perseroan akan membeli saham TRIN berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kewajaran tersebut.
Sementara itu, dana pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp60 miliar termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi broker, serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham. Seluruh dana yang digunakan untuk aksi korporasi ini berasal dari dana internal perusahaan.
Perseroan telah menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan. Buyback nantinya akan dilakukan secara bertahap pada tanggal 16 Februari 2022 hingga 16 Mei 2022 dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: