Menag Yaqut Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar Angkat Bicara
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara soal pernyataan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas yang terkesan menyamakan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Menurut Uu, pernyataan Menag Yaqut sangat tak elok karena mengandaikan suara azan dan syiar Islam di masjid mengganggu seperti gonggongan anjing.
Baca Juga: PKB Minta Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh: Tolong Urus yang Substansial!
"Tidak elok menasbihkan azan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," kata Uu dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).
Dia mengatakan suara azan dari pengeras suara masjid bahkan banyak menuntun orang masuk Islam atau menjadi mualaf.
"Banyak orang masuk Islam karena suara azan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," ujar Uu.
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
Selain itu, Gus Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Baca Juga: Novel 212: Rezim Jokowi Sudah Menjadikan Surganya Penista Agama, Bahkan Menag Pun Ikut Ketarik
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.
Yaqut menegaskan alat pelantang masjid dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Selain itu, tujuan pengaturan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita (muslim) harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," Gus Yaqut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar