Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB Minta Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh: Tolong Urus yang Substansial!

PKB Minta Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh: Tolong Urus yang Substansial! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan statement Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.Selain tidak melulu membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataan kontroversial, PKB meminta Yaqut fokus pada kerja dan ikhtiar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menuju visi Presiden Joko Widodo.

"PKB meminta Menteri Agama mengurusi hal yang substansial daripada sekedar toa apalagi bicara yang ngawur. PKB minta agar Menteri Agama bisa membatasi pernyataan-pernyataannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq kepada media, Kamis (24/2).

PKB menilai, pernyataan dengan tanpa menimbang sensitifitas kemajemukan publik Tanah Air justru kontraproduktif terhadap upaya kerja yang digaungkan pemerintahan saat ini. Apalagi Presiden Jokowi berkali-kali mengingatkan kepada jajaran pemerintah pusat untuk menggunakan cara-cara komunikasi yang baik.

Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Heboh Soal Gonggongan Anjing dan Pengeras Suara, Wakilnya Ngebela: Nggak Ada Niat!

Kiai Maman yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Majalengka, menyampaikan bahwa PKB juga selalu mendukung pemerintahan Presiden Jokowi bersama Wapres Maruf Amin yang kini tengah serius membangun infrastruktur yang merata serta sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

"Jangan malah pembantu presiden membebani pemerintahan dengan urusan-urusan atau isu yang tidak esensi, kontraproduktif, dan kontroversial," kata Maman menutup.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas membandingkan penggunaan toa atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing untuk menjelaskan alasan volume suara toa masjid dan musala perlu diatur maksimal 100 desibel.

Hal itu disampaikan Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau untuk menjelaskan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: