Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bersinergi, Kemendagri Inventarisasi Permasalahan dan Solusi Daerah yang Masih 100% PTM

        Bersinergi, Kemendagri Inventarisasi Permasalahan dan Solusi Daerah yang Masih 100% PTM Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah yang masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen. Selain mendata permasalahan, Kemendagri juga hendak mencari dan menyepakati solusi atas persoalan tersebut.

        Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, kegiatan ini melalui rapat yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Evaluasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

        Baca Juga: Hadapi Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Perkuat Core Values ASN BerAKHLAK

        SKB tersebut yakni Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid yang terbit pada 21 Desember 2021.

        "Berdasarkan data dari Kemendikbudristek dari tanggal 7 hingga 21 Februari 2021, masih terdapat 14 Provinsi dan 50 kabupaten/kota yang melaksanakan PJJ 100 persen. Kondisi itu menjadi perhatian para pemangku kebijakan termasuk Kemendagri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

        Dlama hal ini Kemendagri mendukung implementasi SKB 4 Menteri seperti melakukan pembinaan umum dan teknis bersama kementerian lain untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemda. Terkait dengan pelaksanaan pembelajaran pendidikan di tengah pandemi Covid 19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri.

        “Menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19,” ujar Sugeng.

        Dia mengatakan, Kemendagri mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, maupun para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19. Kemendagri juga memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19.

        Baca Juga: Dorong Peran Camat, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Kepamongprajaan

        “Mendorong kepala daerah untuk menyediakan dukungan APBD dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman dimasa pandemi Covid-19,” tambah Sugeng.

        Selain itu, lanjut dia, Kemendagri juga mendorong para kepala daerah untuk dapat bersinergi dan mendukung Kemenag dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19. Langkah ini untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara terutama anak usia pendidikan di daerah. 

        Baca Juga: Kemendagri dan Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD

        Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah yang perlu ditindaklanjuti. Langkah itu seperti Dinas Kesehatan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang masih melaksanakan PJJ 100 persen, melakukan surveilans epidemiologis pada satuan pendidikan sampai tanggal 28 Februari 2022. Langkah ini untuk memutuskan pola pembelajaran, apakah akan menerapkan PTM atau PJJ. Upaya ini dilakukan dengan menunggu hasil ratas dalam penetapan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang PPKM.

        "Semua pihak perlu menyatukan pemahaman kembali terkait dengan pelaksanaan pengaturan di dalam SKB 4 Menteri, dan diterbitkannya SE Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19," ujarnya.

        Sebelumnya, Kemendagri menggelar rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), serta jajaran pemerintah daerah (pemda) yang berlangsung secara virtual, kemarin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: