Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2 Ekor Elang Dilepasliarkan oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai Kado HUT ke-25

        2 Ekor Elang Dilepasliarkan oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai Kado HUT ke-25 Kredit Foto: Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Taman Nasional Gunung Halimun Salak melakukan pelepasliaran satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) bernama 'SALAKA' dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama 'WIBISONO' di Bogor, Senin (28/2/2022). Pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) yang ke-25 tahun.

        "Jadi, ini merupakan kado untuk kelestarian satwa di alam Indonesia," kata Kepala BTNGHS Ahmad Munawir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

        Baca Juga: KLHK Dorong Pengelolaan Danau Berkelanjutan pada Pertemuan Lingkungan PBB

        SALAKA merupakan Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan. Sementara, WIBISONO adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan.

        Kedua satwa tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor yang dikelola oleh BTNGHS. Sebelum kedua satwa dilepasliarkan, telah dilakukan beberapa rangkaian prosedur, di antaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, dilakukan penilaian perilaku satwa, dan kajian kesesuaian habitat.

        Rehabilitasi Elang Jawa dan elang-elang lainnya yang diserahkan oleh BKSDA dan juga masyarakat kepada PSSEJ untuk direhabilitasi kemudian dilepasliarkan, merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.

        Lokasi pelepasliaran berlokasi di AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd. yang berada dalam wilayah kerja BTNGHS. Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool MaxEnt pada tahun 2020, dan kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ pada bulan Februari 2022.

        "AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd. dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas, dan potensi keberadaan pakan," tutur Munawir.

        Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan, kegiatan pelepasliaran ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya. Secara khusus, kegiatan ini berperan dalam menjaga kelestarian satwa karena Elang Jawa dan Elang Brontok merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

        "Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya, yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa," ujar Munawir.

        Pelepasliaran dilakukan bersama dengan pihak Star Energy Geothermal Salak Ltd. sebagai bentuk keterlibatan pihak swasta di dalam mendukung program pemerintah dalam bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan beberapa komunitas generasi muda, di antaranya Bio Konservasi Indonesia dan Duta TanaHalisa.

        "Balai TNGHS dengan dukungan dan kerja sama para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan khususnya masyarakat merupakan modal utama untuk terus menyukseskan program pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di kawasan TNGHS," pungkas Munawir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: