Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aktivis: Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Presiden Tiga Periode Adalah Khazanah Demokrasi

        Aktivis: Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Presiden Tiga Periode Adalah Khazanah Demokrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Sumedang -

        Wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menjadi polemik. Ada yang setuju dan ada yang menolak dengan beragam alasan.

        Namun, aktivis kepemudaan dan pergerakan, Karman BM menilai wacana tersebut tak bisa disebut sebagai pelanggaran konstitusi. Sebab, masalah yang mencuat itu masih dalam konteks wacana.

        Baca Juga: Gak Lucu Lihat Bawahan Menyetir Atasan! DPP Demokrat Minta Sikap Tegas Jokowi Soal Pemilu 2024

        "Dalam konteks konstitusionalisme, saya pikir tidak perlu ada penggiringan opini bahwa yang meminta pemilu tunda atau maupun 3 periode itu sebagai sebuah Pelanggaran Konstitusi. Orang itu masih wacana, dan negara (pemerintah) belum ada perbuatan menunda pemilu secara ujug-ujug. Dan tidak bisa dikualifikasi Pelanggaran konstitusi. Anggap ini sebagai khazanah demokrasi. Jangan dibangun seolah-olah horor situasinya," ujar Karman BM dalam keterangan tertulis yang diterima di Sumedang, Sabtu (5/3/2022).

        Hal yang disampaikan Karman tersebut juga dipaparkan saat dia menghadiri Webinar Forum Diskusi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya bertema "Penundaan Pemilu dan Bahaya Laten 3 Periode", Jumat 4 Maret 2022 lalu.

        Menurut dia, menyikapi hal tersebut sebaiknya semua pihak bisa membangun sikap positif dan husnuzhon terhadap wacana yang ada.

        "Perlu ada penelaahan alasan kenapa wacana itu muncul. Kita hitung maslahah dan mudhoroatnya," katanya.

        Ia mengatakan, dari sudut pandang konstitusional masyarakat sudah saatnya untuk perlu melakukan desakralisasi wacana amandemen.

        Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Soal Tunda Pemilu 2024, Tiga Parpol Ini dengan Pemilihnya Berbanding Terbalik!

        "Karena ini bukan kitab suci. Di forum tadi saya sebutkan contoh, terdekat Turki juga amandemen berkali-kali. Tanpa ada konflik. Erdogan  bisa menjabat lama bolak balik dari Presiden, ke PM, juga melewati amandemen konstitusi. Begitu juga di Rusia, Putin lakukan hal yg sama. Jadi, saya katakan, Perubahan atau amandemen itu mengikuti perubahan zaman dan kehendak masyarakat saja,” papar Karman.

        Mantan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ini juga mengutip petunjuk teknis dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan jika memungkinkan, kalau negara mau, bisa pakai tiga cara. Antara lain amandemen, atau dekrit, atau Contitusional Convention.

        "Tinggal kita hitung maslahat dan mudhorat, kalau mau kita jalankan. Kalau enggak, ya stop wacananya," tukasnya.

        Baca Juga: Wacana Tunda Pemilu 2024 Belum Reda, Arsul Sani PPP: Lebih Baik Fokus Hal Lain

        Ia berharap semua pihak bisa mengedepankan stabilitas keamanan.

        "Kedamaian kita rawat. Persatuan kita utamakan. Dan saya, setuju kalau ada amandemen," pungkasnya.

        Sementara dalam diskusi yang sama, Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah menegaskan pihaknya menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

        Ia pun memberikan tanggapan terkait pemikiran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, bahwa ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk menunda pemilu. Yakni melalui amandemen UUD 1945, Dekrit dan konvensi ketatanegaraan.

        Selain itu kata mantan komisioner Panwaslu DKI Jakarta itu, untuk melakukan penolakan penundaan pemilu, dengan cara kreatif. Yakni menciptakan lagu dangdut.

        “Rumah Demokrasi Menolak Tunda Pemilu dengan membuat lagu (tetap) Pemilu 2024,” jelas Ramdansyah.

        “Melakukan konter dengan menciptakan lagu, itu dinyanyikan dari Aceh sampai Papua. Menolak penundaan pemilu,” sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: