Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Hanya Usut Afiliator! Polisi Diharapkan Bisa Ungkap Aplikator

        Jangan Hanya Usut Afiliator! Polisi Diharapkan Bisa Ungkap Aplikator Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, dalam waktu dekat Satgas Waspada Investasi berencana melakukan kegiatan edukasi. Pernyataan Ketua SWI tersebut dianggap memprihatinkan.

        Bandot Dendi Malera, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), menyatakan peran SWI membingungkan. Sebab, menurutnya, dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, SWI selalu saja terlambat dan kontraproduksi.

        Baca Juga: Jangan Ngeyel Lagi! SWI Tegaskan OctaFX dan Binomi Cs Ilegal

        "Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo sehingga SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser," ujar Bandot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

        Ia pun mengambil contoh peran SWI dalam kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri. "Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019 bisa beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?" katanya.

        Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu dianggap seperti berjudi.

        "Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara, aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi," tuturnya.

        Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium. "Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," paparnya.

        Dalam kasus-kasus seperti ini, katanya, di mana kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Maka, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian. Sementara, lanjutnya, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.

        Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo, penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kentz sebagai tersangka dan ditahan.

        Menurut Bandot, dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kentz, hal itu akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya. "Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU. Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?" tegasnya.

        Ia mengatakan, di tengah makin maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah waktunya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban dengan tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.

        Polisi selaku penyidik, kata dia, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE.

        "Namun, polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi," imbuhnya.

        Selain itu, PPATK pun dinilai masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kentz, tetapi belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi. "Ini kan aneh juga. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi," ucapnya.

        Ia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.

        "Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Namun, jika yang ditangani hanya di level Indra Kentz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, kasus-kasus seperti ini akan tetap marak," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: