Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Ngeyel Lagi! SWI Tegaskan OctaFX dan Binomi Cs Ilegal

Jangan Ngeyel Lagi! SWI Tegaskan OctaFX dan Binomi Cs Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa telah mebghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya.

"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur perdagangan pialang berjangka, sedangkan binary option bukan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Terlebih ini bukan instrumen investasi, ini cenderung kepada perjudian," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, Kemarin.

Beberapa waktu yang lalu SWI juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang memasarkan aplikasi binary option dan meminta mereka untuk segera menghentikan promosi, menghentikan training, serta menghapus konten yang menawarkan binary option dan trading forex ilegal. Baca Juga: Judi dan Ilegal, SWI Labrak Afiliator dan Influencer Binary Option

Terkait trading forex, Bappebti yang tergabung dalam SWI juga menegaskan bahwa platform trading forex seperti OctaFX tidak terdaftar di Bappebti sehingga ilegal di Indonesia.

"OctaFX kegiatan aktivitas luar negeri, pialang luar negeri yang tidak mempunyai izin Bappebti, sehingga itu ilegal. Pemblokiran juga sudah kita lakukan, seperti tadi masalahnya klasik, mungkin selalu muncul, kami terus mengawasi," ungkap Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappepti, Aldison.

Dia melanjutkan, terkait aplikasi yang selalu muncul di Google Play, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir.

"Terkait artis yang terlibat dalam informasikan itu kami himbau dulu untuk menghentikan kegiatannya, karena itu kegiatan ilegal, selanjutnya berproses karena Bappebti mempunyai kewenangan melakukan penindakan khususnya dalam UU perdagangan berjangka tentunya akan berproses," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: