Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Soal Nikah Beda Agama, HNW PKS Bersuara Lantang: Tidak Sesuai Aturan Hukum di Indonesia!

        Heboh Soal Nikah Beda Agama, HNW PKS Bersuara Lantang: Tidak Sesuai Aturan Hukum di Indonesia! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pasangan yang menikah dan beda agama, pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja, sang suami merupakan Katolik dan istrinya islam menggunakan hijab. Pernikahan yang menuai pro dan kontra tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang.

        Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa seharusnya baik kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia.

        "Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata pria yang akrab disapa HNW kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

        HNW menjelaskan, dalam konteks ajaran agama Islam tidak diperbolehkan seorang perempuan muslim menikah dengan yang non muslim. Menurutnya, syariat tersebut sama baik di Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.

        Baca Juga: Masuk Dalam Daftar Penceramah Radikal yang Viral, Tanggapan UAS Menggelegar: Assalamualaikum...

        "Karenanya mestinya ya pernikahan ini tidak terjadi karena kan tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," tuturnya.

        Ia menambahkan, seharusnya saksi ataupun konselor pernikahan bisa mengingatkan kepada kedua mempelai terkait aturan hukum dan agama.

        HNW paham betul memang beberapa kali aturan soal menikah beda agama tersebut kerap kali digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK hingga kekinian belum mengabulkan.

        Untik itu, Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan, dalam membangun rumah tangga yang dicari adalah kebahagian bukan justru malah menimbulkan masalah.

        "Sesungguhnya kita berkeluarga atau nikah itu kan tidak untuk melanggar hukum justru dalam rangka menghadirkan sakinah wamadah war-rahmah itu sesuai aturan hukum," tandasnya.

        Diketahui, awalnya pemberitaan itu diunggah oleh akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu 6 Maret 2022. Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mapelai wanita mengenakkan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab.

        Di sebelahnya, tampai seorang mapelai pria dengan jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di sebuah gereja.

        Baca Juga: Berhenti Dulu Teriak Kadrun, Menterinya Jokowi Lagi pada "Tugas" Nih ke Arab Saudi Ketemu Pangeran

        “Iya betul, pernikahannya kemarin Sabtu 5 Maret 2022. Pernikahan itu memang dilakukan dengan dua tata cara, secara Islam dan Katolik. Saya menjadi saksi pernikahan tersebut,” ungkap Ahmad Nurcholis sebagai konselor dari pernikahan itu, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).

        Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia bahkan telah membantu 30 pasangan beda agama untuk bisa menikah di Kota Semarang.

        “Memang dimungkinkan karena di agama apa pun, kan selalu ada 2 pandangan. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. Bagi mereka yang mengikuti pandangan yang membolehkan tentu pernikahan tersebut bisa dilaksanakan. Saya sudah mendampingi sekitar 30 pasangan yang beda agama,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: