Memiliki rumah hunian tidak dapat dimungkiri merupakan keinginan semua orang, tak terkecuali generasi milenial. Namun, dalam kondisi seperti ini, keuangan yang belum stabil menjadi permasalahan yang akan dihadapi oleh pengganti generasi X ini.
Staf Khusus Menteri Bidang Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iskandar Saleh mengatakan, memiliki rumah menjadi salah satu prioritas utama bagi generasi milenial.
Baca Juga: Menparekraf Berharap “Rumah Kreatif” Perkuat Kebangkitan Ekonomi di Kalimantan Barat
Meski begitu, menggapai prioritas tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Saleh menyebut ada beberapa faktor yang menghambat bagi milenial untuk dapat memiliki rumah sendiri.
"Penyediaan uang muka menjadi kendala utama yang dihadapi sebesar 54 persen, harga properti 29 persen, dan belum siap membeli properti 24 persen," ujar Saleh dalam acara webinar berjudul "Properti Sebagai Lokomotif PEN", Kamis (10/3/2022).
Saleh mengatakan, guna mempermudah milenial mendapatkan rumah, pemerintah turut hadir dengan memberikan beberapa kebijakan ataupun stimuls pada tahun 2022.
"Kebijakan atau stimulus tahun 2022 mencangkup antara lain bantuan pembiayaan perumahan melalui program FLPP 200 ribu unit, program SBUM bantuan uang muka 200 ribu unit, BP2BT 312 unit, Tapera 100 ribu unit, dan SMF 10 ribu unit," ujarnya.
Lanjutnya, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN-DTP yang diatur dalam Peratuan Menkeu atau diskon pajak hingga 50 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar dan 25 persen dengan rumah maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, adanya kebiajakan penetapan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 3,5 persen yang merupakan suku bunga acuan terendah yang pernah ada.
"Keempat, relaksasi LTV atau FTV sampai dengan FTV ratio sampai dengan 100 persen atau DP 0 persen. Kelima, relaksasi aset tertimbang menurut risiko sektor proprrti menjadi 20 persen sampai dengan 35 persen sesuai dengan LTV dan FTV yang diberlakukan," ungkapnya.
"Yang keenam, pemberian masa transisi penerbitan persetujuan bangunan gedung bagi pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah PBG," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: