Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pecah! Baru Terbit, Logo Halal Baru dari Kemenag Jadi Polemik, Netizen: Jawa Sentris!

        Pecah! Baru Terbit, Logo Halal Baru dari Kemenag Jadi Polemik, Netizen: Jawa Sentris! Kredit Foto: Instagram/BPJPH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik polemik. Kali ini bukan statementnya, tapi soal keputusan mengganti logo halal MUI dengan logo baru dari Kemenag.

        Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikan label halal Indonesia yang baru. Label itu akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara logo MUI yang lama akan tidak akan berlaku secara bertahap.

        Baca Juga: Logo Halal Berbentuk Gunungan Wayang, Ada yang Nyeletuk: "Apa Karena Alergi Berbau Arab?"

        Dalam akun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebutkan jika penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan BPJPH.

        “Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

        Dia menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.

        “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” imbuhnya.

        Berdasarkan Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

        Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

        "Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.

        Baca Juga: Logo Halal Kemenag Diperkenalkan, Ini yang Disesalkan Waketum MUI

        Ramai Dikritik Netizen

        Logo baru halal ini kemudian ramai diributkan oleh netizen. Banyak yang menyebutnya sebagai bagian dari 'gunungan' yang biasa digunakan dalam pentas wayang kulit. Bahkan ada yang menyebut terkesan Jawa-senteris.

        "Logo baru ini mencerminkan pola pikir yang sempit, java centris. Tidak berwawasan nusantara apalagi mendunia. Dunia tahu, bahwa Islam-lah yg mengusung pentingnya pangan Halal. Tdk mdh dikenali oleh warga dunia yg menjadi tujuan expor pangan, berpotensi menurunkan daya saing," ujar salah satu netizen di media sosial Twitter.

        Cuitan ini pun ramai dikomentari netizen lainnya yang mendukung pernyataan tersebut.

        Biaya Sertifikasi Halal Turun, Tak Sampai Sejuta

        Selain mengganti logo halal, Kemenag juga menurunkan tarif sertifikasi label halal menjadi Rp 650 ribu.

        “Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp 2,5-Rp 3,5 juta,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus J Andjioe, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/1/2022).

        Menurutnya, ketentuan harga saat ini sangat membantu dan meringankan beban pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: