Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Babak Baru Kasus Suara Adzan dan Anjing Menag Yaqut Bikin FPI Meradang: Proses Kasus Penistaan Agama

        Babak Baru Kasus Suara Adzan dan Anjing Menag Yaqut Bikin FPI Meradang: Proses Kasus Penistaan Agama Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Front Persaudaraan Islam atau FPI masih tak terima ujaran suara adzan dan anjing dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

        FPI keukeuh jika Menag Gus Yaqut menista agama Islam. Gus Yaqut dituduh menista Islam dengan membandingkan suara adzan dan anjing.

        Baca Juga: Isi Surat Terbuka FPI Cs Gak Main-main, Seret Gus Yaqut sampai Denny Siregar!

        Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

        Hal itu dikatakan Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani. Ia mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini.

        Hanya saja sebelumnya beberapa pihak sudah melaporkan Menag Yaqut ke polisi.

        Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian, bahkan beberapa laporan ditolak dengan berbagai alasan.

        "Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas," kata Jaelani dalam surat terbuka Kamis (17/3/2022), dikutip Suara.com.

        Surat terbuka ini dibuat pada 15 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Qurtubi dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif serta Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak.

        Tidak hanya mendesak polisi menangkap Menag Yaqut, FPI juga mendesak Polri mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan sejumlah pihak lainnya seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, Viktor Laiskodat hingga yang lagi viral saat ini pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta menghapus 300 ayat Al Quran karena berbagai alasan.

        “Dengan melakukan proses hukum Polri bisa memperbaiki nama institusi mereka yang rusak terkait kasus pembunuhan laskar FPI di kasus pelanggaran HAM KM 50,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: