Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Nggak Main-main Soal Pendeta Saifuddin, Satuan FBI Sampai Dilibatkan, Siap-siap Aja!

        Polri Nggak Main-main Soal Pendeta Saifuddin, Satuan FBI Sampai Dilibatkan, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim. Berdasar hasil penyelidikan, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.

        Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

        "Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

        Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli Bahasa, ahli Sosiologi Hukum, ahli Agama Islam, dan ahli Hukum Pidana.

        Saifuddin resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat sore. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

        Baca Juga: Habis Ade Armando Terbitlah Guntur Romli, Apes Betul Pendeta Saifuddin: Permintaan Bodoh!

        Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

        Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

        Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

        "Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Kami sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri.

        Video yang diduga mengandung unsur penistaan agama ini sebelumnya beredar di media sosial dan memantik perdebatan.

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan sempat meresponsnya.

        Baca Juga: Ketua MUI Sumbar Nyatakan Sikap Tegas Soal Ritual Kendi Jokowi: Ini Masalah Aqidah, Saya Tak Akan...

        Mahfud meminta Polri untuk melakukan penyelidikan. Permintaan ini disampaikan lantaran dinilai telah menimbulkan kegaduhan.

        “Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud, Rabu (16/3). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: