Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Periksa Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Keterlibatan kedua lembaga itu dilakukan untuk memeriksa keaslian barang bukti mata uang asing yang disita penyidik.
Pantauan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026), tim FBI dan Secret Service telah berada di lokasi sejak pagi. Mereka meninggalkan gedung sekitar pukul 12.45 WIB setelah melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik turut melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Singapura, serta Bank Indonesia dalam proses verifikasi barang bukti.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Dalam penggeledahan di kawasan de'Clan Cipete, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total nilai uang yang disita di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penyidik juga menggeledah sebuah money changer di Cipete dan menyita 71 barang bukti. Di antaranya terdapat 16 jenis mata uang asing dengan nilai setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari sebuah rumah mewah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Total nilai uang tunai yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar setelah dikonversi ke rupiah.
Baca Juga: Mahfud MD Kuliahi Komisi III DPR soal Permintaan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah
Dalam perkara ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie dijerat sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, disupervisi oleh KPK, serta diawasi Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: