Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Omongan Pentolan 212 Nggak Main-main: Dagelan!

        Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Omongan Pentolan 212 Nggak Main-main: Dagelan! Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari putusan bebas yang diterima dua pelaku pembunuh laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

        Menurut Novel, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3) itu merupakan lawakan. 

        Baca Juga: Eng Ing Eng, Begini Nasib Dua Polisi Penembak Laskar FPI

        “Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Novel, Jumat.

        Lelaki yang juga menjadi plt Waketum PA 212 ini menuding persidangan itu sudah diatur hingga akhirnya pelaku dihukum bebas. Dia lantas menyinggung soal azab Allah terkait permainan hukuman di dunia. 

        “Tinggal nantikan azab yang mungkin sudah pasti di akhirat," tegas Novel. 

        Ia meminta agar para pelaku mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada keluarga korban anggota Laskar FPI.

        "(Mereka bertobat, red) mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan," tegas Novel.

        Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI divonis bebas.

        Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

        Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. “Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: