Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Langkah Pengadilan Bebaskan Polisi Penembak Eks Laskar FPI Diprediksi Aziz Yanuar: Itu Sesat

        Langkah Pengadilan Bebaskan Polisi Penembak Eks Laskar FPI Diprediksi Aziz Yanuar: Itu Sesat Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban enam anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI. Menurutnya, ia sudah menduga hal itu sejak awal.

        "Kami sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (18/3/2022).

        Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Omongan Pentolan 212 Nggak Main-main: Dagelan!

        Kemudian, Azis melanjutkan belum tahu akan melakukan langkah apa kedepannya. "Sementara belum bisa kita ungkap dengan alasan strategis," katanya.

        Sebelumnya diketahui, dua terdakwa pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dilepaskan dari pemidanaan. 

        Dalam sidang putusan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022), majelis hakim memutuskan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut, tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.

        Putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Arif Nuryanta itu menyatakan, terdakwa Fikri, dan Yusmin melakukan tindak pidana berupa penghilangan nyawa orang lain, dalam rangka pembelaan.

        "Menyatakan bahwa, kepada terdakwa (Fikri, dan Yusmin) tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf," begitu kata hakim Arif Nuryanta saat membacakan putusan, di PN Jaksel, Jumat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: