Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Keretakan di PBNU? Manuver PWNU Jawa Timur Dinilai Tak Beretika

        Ada Keretakan di PBNU? Manuver PWNU Jawa Timur Dinilai Tak Beretika Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PWNU Jawa Timur memobilisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayahnya untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium. Sikap 'membangkang' itu dinilai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak patut dilakukan.

        Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyayangkan manuver PWNU Jatim tersebut.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ajak Duel Carok Mahfud MD, Orang Demokrat Sentil Buzzer: Coba Kalau Orang Islam...

        “Kami telah menyimak dengan seksama dinamika keorganisasian yang berlangsung di Jawa Timur, khususnya terkait mobilisasi PCNU dalam Rapat Koordinasi PWNU dan hasil dari rapat koordinasi tersebut,” kata Gus Ipul mengutip Antara, Sabtu (19/3/2022).

        Padahal, lanjut Gus Ipul, PBNU melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 10 Maret 2022 telah mensosialisasikan kebijakan transisi dan moratorium.

        Sehingga, Menurut Gus Ipul, mobilisasi yang dilakukan PWNU tidak layak dari sisi etika karena tidak didahului dengan tabayun kepada PBNU terlebih dahulu.

        Terkait dinamika yang terjadi di Jawa Timur, Gus Ipul memberikan beberapa catatan, yakni menyayangkan manuver PWNU Jawa Timur yang memobilisasi dukungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menolak kebijakan tenggat waktu transisi kelembagaan dan keorganisasian.

        Dia menyayangkan penolakan kebijakan penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU), Pendidikan Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU), penangguhan sementara (moratorium) penerbitan KartaNU (termasuk di dalamnya e-KartaNU) yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 9 Maret 2022.

        Catatan selanjutnya, langkah PWNU Jawa Timur dalam memobilisasi dukungan PCNU untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 pada 07 Sya'ban 1443 H/10 Maret 2022 M tanpa tabayun kepada PBNU dinilai tidak patut dan tidak layak dari sisi etika organisasi.

        Berikutnya, kebijakan moratorium MKNU-PKPNU yang ditetapkan PBNU berlaku secara nasional tanpa kecuali dan semata-mata dilakukan dalam rangka penyesuaian kurikulum untuk merespons perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi yang selalu dinamis.

        Baca Juga: Kunjungi PBNU, Ini yang Dibahas Puan Maharani-Gus Yahya

        Karena itu, kata Gus Ipul, tidak sepatutnya kebijakan tersebut disikapi dengan semangat politis yang cenderung tendensius sebagaimana dilakukan PWNU Jawa Timur.

        "Terkait dengan tenggat waktu transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai 9 Maret 2022, perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sama untuk seluruh PWNU, tanpa kecuali," ucapnya.

        Termasuk, lanjut dia, PWNU Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu.

        "Dengan demikian, maka kepengurusan PWNU Jawa Timur yang berlaku hingga saat ini merujuk kepada SK PBNU Nomor 267.a/A.II.04/02/2019 yang ditetapkan pada 1 Jumadal Akhiroh 1440 H/6 Februari 2019 M," kata dia.

        Dengan komposisi KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, KH Syafruddin Syarif sebagai Katib Syuriah, KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Tanfidziyah, dan Akh Muzakk sebagai Sekretaris Tanfidziyah.

        "Demikian pula posisi KH Anwar Iskandar tetap sebagai Wakil Rais Syuriah dan KH Fahrurrozi sebagai Wakil Ketua," kata dia.

        Baca Juga: Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Gus Miftah: Pendeta Saifuddin Berani Gak Ngopi di Tempat Saya?

        PBNU, menurut dia, akan terus memantau dan mencermati setiap dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

        Dia mengatakan jika masih ada PWNU dan/atau PCNU yang melakukan tindakan insubordinasi atau pelanggaran terhadap kebijakan tersebut tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

        Perlu diketahui, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk melakukan moratorium pengaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.

        Baca Juga: Buka Suara Lagi, Guntur Romli Soal Nikah Beda Agama: Banyak Ulama Membolehkan

        PBNU telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengaderan itu rencananya akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah, sedangkan Kartanu dan e-Kartanu di moratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jemaah NU.

        Selain moratorium, kata dia, dalam rapat gabungan PBNU memutuskan bahwa saat ini sedang dilakukan transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai  9 Maret 2022.

        "Jadi ada waktu enam bulan bagi yang bersangkutan untuk memilih. Selama tenggat enam bulan, yang bersangkutan masih sah sebagai pengurus PWNU," kata dia.

        Hasil dari rapat gabungan PBNU itu selanjutnya pada 10 Maret 2022 telah disosialisasikan ke seluruh PWNU dan PCNU se-Indonesia melalui surat resmi.

        Sayangnya surat resmi tersebut disikapi oleh PWNU Jawa Timur dengan melakukan manuver dengan memobilisasi seluruh Ketua PCNU se-Jawa Timur untuk melakukan penolakan. Bahkan, penolakan yang dilakukan PWNU Jawa Timur tidak didahului proses tabayun ke PBNU terlebih dahulu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: