Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akun Youtube Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh Masih Ada, Kominfo Blak-blakan: Saat Ini Ada...

        Akun Youtube Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh Masih Ada, Kominfo Blak-blakan: Saat Ini Ada... Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifuddin Ibrahim yang melanggar peraturan. Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.

        "Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," kata Dedy, Sabtu (19/3).

        Dedy menyebut, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. "Penelusuran masih terus dilakukan terhadap seluruh konten yang berkaitan dengan Saifuddin Ibrahim," ujarnya.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan "Sok Ye", Orang Kemenag Tegaskan Menag Yaqut Nggak Kenal dengan Anda!

        Bareskrim Mabes Polri juga mulai melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan awal kepada para ahli terkait dugaan pidana yang juga bermuatan kebencian terhadap SARA tersebut.

        Ramadhan menyebut penyelidikan kasus tersebut, kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat, bernomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. “Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” kata Ramadhan.

        Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim pekan lalu melakukan penistaan agama dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat suci Alquran. Menurut dia, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

        Baca Juga: Investor Hengkang dari Proyek IKN, Rocky Gerung Sentil Luhut: Jokowi Bengong Aja karena Nggak Ngerti

        Selain itu, ia juga menyebut pondok pesantren (ponpes) dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme. Pernyataannya ia sampaikan via kanal Youtubenya yang sampai sekarang terpantau masih ada dengan nama akun Saifuddin Ibrahim yang memiliki 570 video.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: