Otoritas Jasa Keuangan (OJK kembali kedatangan aksi unjuk rasa dari pemegang polis unitlink yang menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan pada hari ini, Selasa (22/3/2022).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan.
"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," ujar Sekar. Baca Juga: Kinerja Unit Link Disebut Relatif di Bawah Standar: Bisa Berdampak pada Pengembangan Asuransi di RI
Menurutnya, regulator sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil tiga Direktur utamanya, sehingga nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
"Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya," jelas Sekar.
"Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: