Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Rizieq-Munarman Minta Pendeta Saifuddin Ditindak, Sampai Singgung-Singgung Soal Rezim

        Pengacara Rizieq-Munarman Minta Pendeta Saifuddin Ditindak, Sampai Singgung-Singgung Soal Rezim Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama merupakan salah satu pihak yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait pernyatannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

        Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq dan Munarman juga ikut mendampingi GNPF Ulama saat membikin laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Kembali Berulah, Kali Ini Tantang Maruf Amin, Jusuf Kalla, Sampai Ketua MUI

        Pada saat jeda sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Aziz berharap agar Pendeta Saifuddin segera ditindak karena telah membikin gaduh.

        Dari informasi yang dia terima, laporan sebelumnya yang masuk ke polisi dilakukan oleh umat agama lain di luar islam.

        "Artinya ada laporan sebelumnya, yang uniknya, jadi pelaporan yang sebelumnya menurut informasi dilakukan oleh umat agama lain. Artinya memang kita orang yang waras ini sepakat tidak ada tempat untuk penistaan agama di Indonesia. Kami harap segera ditindak karena ini buat gaduh," kata Aziz, Rabu (23/3/2022).

        Aziz berharap, proses hukum terhadap para penista agama dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Agar ke depan, rezim ini tidak dicatat sejarah sebagai pemelihara penista agama.

        "Jangan sampai rezim ini dikenal atau dicatat sejarah sebagai yang memelihara pemelihara penista agama," tegas Aziz.

        Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menerima laporan dari masyarakat. Dia juga mengajak segenap pihak untuk melawan tindakan serupa untuk menjaga persatuan bangsa.

        "Mari kita sama-sama, penegak hukum, media, masyarakat untuk melawan penista agama, terhadap agama apapun untuk Indonesia yang satu,"

        Bareskrim Polri meningkatkan status kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tahap penyidikan. Dia dilaporkan karena pernyataannya yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan. 

        Ditingkatkannya kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. 

        “(Perkara Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

        Asep belum dapat menjelaskan terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim.

        “Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

        Baca Juga: Telak! Rocky Gerung Suruh Mendag Lutfi Mundur Agar Tidak Diolok-Olok

        Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan kasus serupa terkait dugaan penodaan agama Pendeta Saifuddin.  Laporan pertama dilakukan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. 

        Kedua, lapoan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: