Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jozeph Paul Zhang & Saifuddin Berkeliaran Bebas, Kinerja Polisi Disorot Pakar Forensik, Nyelekit!

        Jozeph Paul Zhang & Saifuddin Berkeliaran Bebas, Kinerja Polisi Disorot Pakar Forensik, Nyelekit! Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyorot sikap pihak kepolisian atas kasus penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan dugaan penistaaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudddin Ibrahim.

        Kedua pelaku yang menghina agama Islam itu kini masih berkeliaran bebas di luar negeri, bahkan Jozeph Paul Zhang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka hingga kini tak tersentuh sama sekali. 

        Menurut Reza pihak kepolisian RI masih kurang tegas, sehingga kedua pelaku itu berpotensi melontarkan pernyataan yang jauh lebih berbahaya lagi.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Paksa Keluarganya Keluar dari Islam, Gak Disangka, Ini yang Dilakukan Anaknya

        “Yang jelas, YouTuber Channel Jozeph Paul Zhang masih aktif sampai sekarang. Dan tidak ada tanda-tanda dia bersiaran dari dalam ruang tahanan, misalnya,” kata Reza kepada Pojoksatu.id, Senin (28/3/2022).

        Reza kemudian mengusul agar Jozeph Paul Zhang dan Saifuddin dimasukan ke dalam daftar terorisme sehingga keduanya menjadi tanggung jawab Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

        “Mari menantikan hasil kerja Polri mengamankan nama-nama (Jozeph Paul Zhang dan Syaifuddin Ibrahim) mari kita takar objektivitas daftar BNPT dan tool Densus 88. Semoga daftar dan tool itu benar-benar bisa dipastikan bermanfaat bagi Indonesia,” tegasnya.

        Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka kasus peinitaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW.

        Unsur pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni ujaran kebencian dalam UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (2) dan juga pasal tentang penodaan agama yang ada di KUHP yakni Pasal 156 huruf a.

        Sementara itu Saifuddin diduga menista agama setelah mengatakan ada 300 ayat Alquran mengajarkan hal - hal yang menjurus pada tindak terorisme.

        Dia bahkan meminta Pemerintah merevisi Alquran dengan menghapus ratusan ayat tersebut. Saat ini polisi telah menaikan kasus Saifuddin ke tahap penyidikan, polisi bahkan berencana menjemput paksa Saifuddin yang diketahui tinggal di Amerika Serikat jika terus mangkir dalam pemeriksaan nanti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: