Dosa-dosa Dokter Terawan yang Tidak Patuh Putusan IDI Hingga Dijerat Sanksi Terberat: Dipecat!
Kisruh pemecatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perdebatan panjang.
Diketahui kkibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan, ia sebenarnya telah dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sejak 2018 silam.
Baca Juga: Terawan Dipecat, Dokter Ramai-ramai Buat IDI Tandingan, Ternyata Faktanya...
Hal ini diungkap oleh dr. Pandu Riono Epidemiolog Universitas Indonesia.
"Sebagai dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI, dokter Terawan sudah dikenakan sanksi "Berat" pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda. Sanksi tersebut dinaikkan menjadi "Terberat" yang dikukuhkan pada Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh 2022. Tidak perlu ada intervensi politik," tulis Pandu dikutip dari Suara.com, Minggu (3/4/2022).
Pada hasil muktamar IDI XXX tersebut tertulis bahwa untuk menjamin atas kepastian, maka Muktamar mempertegas agar setiap putusan MKEK, khususnya pelanggaran berat, tidak dapat ditunda atau dibatalkan oleh pengurus IDI dalam semua tingkatan.
Pada poin yang berbeda, dituliskan secara spesifik mengenai sanksi berat kepada dokter Terawan, sebagai berikut:
"Khusus menyangkut kasus dr. TAP agar Muktamar menguatkan putusan MKEK no. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 menyatakan bahwa dr. TAP telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan ketua PB IDI segera melakukan penegakan putusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik dr. TAP maka muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."
Lanjutan dari putusan tersebut diatur apabila dokter Terawan tetap tidak patuh terhadap sanksi berat yang ditetapkan pada 2018 itu, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi terberat. Sanksi sebelumnya yang dijatuhkan pada 2018 sebenarnya masih satu tingkat di bawah sanksi terberat.
Dituliskan terdapat empat indikasi yang menyebabkan dokter Terawan akhirnya dikenakan sanksi terberat, di antaranya:
- Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
- Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
- Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
- Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Menghindari pemanggilan dan eksekusi.
"Dengan demikian MKEK sudah dapat membuat memo internal kepada PB IDI untuk meningkatkan status sanksi yang bersangkutan sesuai hasil muktamar Samarinda," tertulis dalam putusan MKEK..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: