Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Status Ketenagakerjaan Dokter Dinilai Masih Alami Kekosongan Norma, Disertasi Tawarkan Tiga Solusi Ini

Status Ketenagakerjaan Dokter Dinilai Masih Alami Kekosongan Norma, Disertasi Tawarkan Tiga Solusi Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status ketenagakerjaan dokter di Indonesia dinilai masih berada dalam kekosongan norma meski pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam hubungan antara dokter dan rumah sakit.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H., saat menyampaikan pidato pada sidang terbuka promosi doktor Iskandar Zulkarnaean di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Prof Tisnanta, disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan" menjadi relevan di tengah transformasi tata kelola kesehatan pasca-berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah mengonsolidasikan tata kelola klinis, memperkenalkan konsep Corporate Clinical Governance, serta membagi otoritas klinis melalui Peraturan Staf Medis. Namun, di balik perubahan itu masih terdapat persoalan mendasar terkait status ketenagakerjaan dokter.

"Disertasi ini menjawab celah tersebut dengan tiga temuan kebaruan yang saling mengunci, yang sekaligus menjadi kontribusi orisinal bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia," kata Prof. Tisnanta di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Tiga temuan kebaruan yang dimaksudkan Prof. Trisnanta. Pertama, disertasi ini adalah yang pertama kali mengoperasionalkan integrasi tiga rezim hukum yaitu Hukum Perikatan, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Kesehatan, dalam satu kerangka yang disebut Optik hubungan Triadik Tiga Rezim Hukum.

"Pendekatan ini memungkinkan pembacaan simultan dan menghasilkan diagnosis yang berbeda dengan disertasi sebelumnya," ujarnya.

Kedua, promovendus membuktikan bahwa kontrak "kemitraan" yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah adalah penyelundupan hukum (fraus legis).

Berdasarkan pengujian atas 31 kontrak dari 13 provinsi dan penerapan 13 indikator Rekomendasi ILO Nomor 198, label kemitraan dan klausula eksonerasinya dinyatakan batal demi hukum, sehingga hubungan tersebut secara hukum harus dikualifikasikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Temuan ini membawa implikasi besar, bahwa UU Kesehatan yang baru justru mengandaikan hubungan kerja sebagai fondasi tata kelola klinis yang efektif," tegasnya.

Ketiga, dan yang paling fundamental, adalah konsep Kedaulatan Klinis dalam Subordinasi (concept of Clinical Sovereignty within Subordination). Konsep ini melahirkan figur hukum Sovereign Employee (Pekerja yang Berdaulat).

Dokter adalah pekerja penuh yang terintegrasi secara administratif di bawah korporasi, sehingga berhak untuk mendapat pelindungan ketenagakerjaan penuh. Namun, pada saat yang sama, dokter berdaulat mutlak atas keputusan klinisnya, yang dijamin berdasarkan Professional Integrity Clause sebagai benteng terhadap intervensi nonmedis.

Baca Juga: Gawat! Jika Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Jokowi Bisa Lolos Tanpa Buka Ijazah

Baca Juga: Dokter Tifa Buka-bukaan Siapa Bohir di Balik Pendanaan Sidang Ijazah Jokowi

"Konsep ini dioperasionalkan melalui Model Hibrida Sui Generis yang memilah otoritas ke dalam dua sumbu: administratif-manajerial untuk korporasi, dan klinis-profesional untuk dokter," katanya.

Transformasi hubungan dokter-rumah sakit pasca-UU Kesehatan, menurut promovendus, menuntut tiga pilar kepastian. Pertama, kepastian status bagi dokter melalui PKWTT. Kedua, kepastian tanggung jawab bagi pasien melalui Enterprise Liability. Dan, ketiga, kepastian otonomi bagi profesi melalui kedaulatan klinis yang dilindungi imunitas.

"Inilah sintesis berkeadilan distributif yang memuliakan martabat profesi, melindungi pasien, dan merawat keberlanjutan rumah sakit, sebuah kontribusi yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial Pancasila," pungkas Prof. Tisnanta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra