Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Majelis Kehormatan IDI Tegur Dokter Yang Terlibat Iklan Produk AMDK

Majelis Kehormatan IDI Tegur Dokter Yang Terlibat Iklan Produk AMDK Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Dokter Indonesia (IDI) menegur salah pengurus IDI yang telah melanggar etika kedokteran di salah satu iklan produk air minum dalam kemasan (AMDK).

MKEK IDI pun meminta kepada seluruh dokter di Indonesia agar tidak lagi menggunakan identitas dokter di iklan produk.

“Dalam aturan organisasi kita (IDI) tidak membolehkan itu, secara etika nggak boleh,” ujar Ketua MKEK IDI, dr Djoko Widyarto. 

Dia mengutarakan MKEK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Pengurus Besar IDI yang telah melakukan pelanggaran di iklan produk.

"Ini kasusnya sudah beberapa tahun lalu. Beliau sudah dipanggil termasuk dua dokter lainnya yang melakukan hal serupa. Semua sudah ditegur dan diminta agar tidak menggunakan  identitas dokter saat beriklan,” tutur dr. Djoko seraya mengakui bahwa dialah yang pertama kali melaporkan kasus iklan salah satu merek tersebut. 

Dia mengatakan MKEK akan memberikan pembinaan kepada para dokter yang sudah melakukan pelanggaran etika kedokteran seperti dalam kasus di beberapa iklan yang membawa-bawa identitas kedokteran dan logo profesi.

"Jadi, memang MKEK ini perannya lebih kepada pembinaan ya. Mengenai saksinya, itu tergantung dari penilaian tim majelis yang khusus memeriksanya nanti,” tukasnya. 

Wakil Ketua MKEK IDI, dr. Kolonel Laut Wiweka bahkan menegaskan bahwa dokter-dokter di Indonesia seharusnya peduli dan mau mengerti mengenai profesionalisme kedokteran.

Dia mengatakan dunia kedokteran itu mengandung tiga unsur yang harus dipatuhi, yaitu good corporate governance, good clinical goverment, dan good ethical clearance.

"Artinya, seorang dokter dalam pendidikannya bukan hanya diajari tentang ilmu kedokteran dan aspek klinis, tapi juga diajari etika dalam praktek sebagai seorang dokter,” tuturnya.

Kalau tiga unsur itu dilakukan, menurut dr. Wiweka, tentunya para dokter akan tahu hal-hal yang terkait rambu-rambu etika profesi dokter dalam melakukan praktek kedokteran, termasuk dalam hal dokter beriklan.

Karena, lanjutnya, Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia di bawah PB IDI itu sudah mengeluarkan rambu-rambu tersebut sebagai etika kedokteran.

"Dan diperkuat lagi, kita sudah membuat satuan etik nomor 002 tahun 2020 itu tentang dokter beriklan,” tukasnya.

Karena di dalam organisasi profesi, kata dr. Wiweka, setiap dokter wajib menaati etika profesi yang merupakan rambu-rambu profesionalitas seorang dokter yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama.

Dan tentunya kesepakatan bersama ini menurutnya mengacu juga kepada referensi-referensi yang terkait dengan moralitas profesi dokter yang sangat luhur dan mulia.

"Kenapa begitu, karena dokter ini kan berhubungan dengan pasien, jadi memang harus diatur, harus dibuat rambu-rambu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap manusia,” katanya.

Sebelumnya, Dr. Tony Setiobudi mengungkap perihal adanya pelanggaran etika kedokteran yang dilakukan organisasi profesi di sebuah iklan air minum dalam kemasan (AMDK). Dia meminta agar MKEK IDI segera menyelidiki dan menyidang kasus yang sangat merugikan profesi dokter dan masyarakat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: