Dituduh Langgar Kode Etik dan Lakukan Perbuatan Asusila, Hotman Paris: Jangan Iri
Hotman Paris Hutapea menjawab tudingan melanggar kode etik advokat gara-gara suka pamer momen memeluk perempuan berpenampilan seksi di media sosial. Ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, sang pengacara nyentrik mengaku tak mau ambil pusing dengan hal itu.
"Itu mah enggak usah ditanggapin," ujar Hotman Paris, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Hotman Paris Cari 100 Aspri Cantik, Bocorkan Bayarannya Ternyata Segini
Bagi Hotman Paris, keberadaan wanita-wanita di sekitarnya bukan untuk pajangan atau bentuk eksploitasi memuaskan nafsu. Tapi mereka, kata dia, bisa meningkatkan rasa percaya diri saat berkunjung ke unit-unit bisnisnya.
"Saya kan bukan hanya pengacara. Saya juga pegang saham di Holywings yang punya 38 outlet, dan minimum saya harus dua atau kali mengunjungi," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Waduh! Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polisi, Seret Nama Soekarno
"Kalau kita datang ke bar, masak sendiri? Makanya saya bawa aspri saya untuk dance gitu," ujarnya lagi.
Daripada menanggapi tudingan miring tersebut, Hotman Paris memilih mengingatkan lawan-lawannya untuk tidak iri hati dengan pencapaiannya.
"Makanya jangan nyinyir, jangan iri. Sudah lah, setop itu," kata dia.
Namun bila dirasa mulai kelewat batas, Hotman Paris memastikan bakal melawan tuduhan-tuduhan semacam itu.
"Buat lawan-lawanku, pada waktunya akan aku hadapi kau," ujar Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Samakan Diri dengan Soekarno Soal Wanita, Razman Arif Murka Ingin Lapor Megawati
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution mengutarakan kekecewaan atas aksi Hotman Paris Nasution mengumbar aksi saling peluk dengan lawan jenis di media sosial. Menurutnya, tindakan Hotman Paris bertentangan dengan kode etik seorang advokat yang wajib menjaga kehormatan profesinya.
Razman Arif Nasution bahkan meminta Majelis Kehormatan DPN Peradi selaku lembaga advokat yang memayungi Hotman Paris Hutapea untuk turun tangan memberi edukasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: