Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tunjuk Menko Luhut untuk Memegang Jabatan Ini

        Jokowi Tunjuk Menko Luhut untuk Memegang Jabatan Ini Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Adanya Sumber Daya Air Nasional Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. 

        Dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan bahwa pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional bertujuan untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

        Baca Juga: Tegas! Petinggi KAMI Minta Jokowi Harusnya Pecat Luhut Pandjaitan Cs

        Kedudukan Dewan SDA Nasional itu disebutkan dalam Pasal 4 yang berbunyi:

        1. Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

        2. Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia Pada pasal 5 poin nomor 2 dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: 

        - Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional

        -Koordinasi dalam perumusan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;  

        -Koordinasi dalam perumusan kebijakanpengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; 

        -Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

        Baca Juga: Bakal Ada Gerakan Mahasiswa Pada 11 April, Eh Helmi Felis Yakin Jokowi Akan Mundur

        Sementara itu, mengenai susunan organisasi, diatur pada Pasal 6 yang berbunyi: 

        1. Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. ketua harian; d. anggota; dan e. sekretaris. 

        2. Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.

        3. Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur non pemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. 

        4. Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: