Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekjen Partai Kena Somasi Pihak Ade Armando Gegara Inisial 'AA', Orang PAN: Salah Alamat!

        Sekjen Partai Kena Somasi Pihak Ade Armando Gegara Inisial 'AA', Orang PAN: Salah Alamat! Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buntut somasi yang dilayangkan Ade Armando untuk Sekjen PAN Eddy Soeparno memantik reaksi keras sejawatnya di partai tersebut. Eddy disomasi gegara cuitannya yang menyebut inisial AA penista agama.

        Padahal cuitan Eddy Soeparno itu tidak ada sama sekali menyebut Ade Armando.

        Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Slamet Ariyadi mengatakan, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid itu telah salah alamat.

        "Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam cuitannya. Dari sini saja jelas salah alamat," kata Slamet kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

        Menurut Slamet, justru DPP PAN akan mengambil sikap dan tindakan terhadap mereka yang mengirimkan somasi tersebut. Yakni dengan mengambil langkah sesuai koridor hukum.

        Baca Juga: Dituduh Benci Presiden Jokowi, Rocky Gerung Nggak Main-main Kali Ini Sampai Sebut Cokro TV, Simak!

        "Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku," tegasnya.

        Sekjen Barisan Muda PAN (BM PAN) ini menyampaikan, lebih baik kuasa hukum Ade Armando fokus mengusut para pelaku kekerasan terhadap kliennya dalam demonstrasi 11 April lalu.

        "Tentu pelaku kekerasan terhadap Ade Armando harus diusut tuntas," katanya.

        Anggota DPR RI dari Dapil Madura, Jawa Timur itu juga menyarankan ketimbang melayangkan somasi, lebih baik kuasa hukum Ade Armando meminta kejelasan perihal status Ade Armando.

        "Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim somasi kesana-kemari," imbuh dia.

        Ade Armando Somasi Sekjen PAN

        Pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.

        Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:

        "Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

        Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.

        Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.

        Baca Juga: Guntur Romli "Disentil" Non Muslim, Rocky Gerung Sebut Buzzer Toleransi dan Presiden Jokowi, Simak!

        "Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.

        Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.

        "Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," imbuh Muannas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: