Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beredar Surat Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar, Kementerian PUPR Tegaskan Hal Ini

        Beredar Surat Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar, Kementerian PUPR Tegaskan Hal Ini Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Pemberitaan yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.  

        Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp229,5 miliar.

        Baca Juga: Kementerian PUPR Pastikan Penataan Cagar Budaya Benteng Pendem Ngawi Rampung Tahun Depan

        Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. 

        "Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut," ujar Fatah dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022). 

        Baca Juga: Jelang Mudik 2022, PUPR Lakukan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Skema KPBU Palembang-Jambi

        Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah yang dimaksud berikut tindakan turunannya. 

        Sebagai informasi, hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: