Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Sekarang Telah Merusak KPK

        Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Sekarang Telah Merusak KPK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan penyidik Lembaga Anti Rasuah Novel Baswedan menilai kalau pimpinan KPK ini sudah benar-benar merusak institusi tersebut usai BEM UI menyindir kinerja mereka.

        Novel membagikan opininya pada sebuah unggahan di akun media sosial Twitter pribadi belum lama ini.

        Baca Juga: Resmi Mundur dari PSI, Fahri Hamzah Sebut Keputusan Tsamara Amany Tepat

        Novel begitu geram dengan kinerja pimpinan KPK yang tak kunjung memperbaiki citra Lembaga Anti Rasuah Indonesia ini.

        “Pimpinan KPK ini sudah benar-benar merusak KPK,” terang Novel, Sabtu (17/4/2022).

        Kemudian Novel juga mengaku marah dengan kinerja KPK yang tak melaksanakan kewajiban dalam menyapu bersih korupsi.

        “Sebagai orang yang peduli dengan isu anti korupsi, kita pantas marah, karena pimpinan KPK juga tidak melaksanakan kewajiban berantas korupsi,” terang Novel.

        Terakhir, Novel juga mendesak kepada Dewan Pengawas KPK untuk tidak lagi acuh terhadap kinerja pimpinan KPK.

        “Dewas KPK, Anda masih mau abai dan terus membela pimpinan KPK?,” tanya Novel.

        Di sisi lain Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan penilaian terhadap Lembaga Anti Rasuah itu.

        BEM UI membagikan penilaiannya itu lewat unggahan di akun-akun media sosial mereka.

        ‘Dari Gratifikasi Fasilitas Hingga Kinerja Dewas, Wajah Baru KPK Patut Bikin Kita Cemas’ merupakan judul kritikan BEM UI ke KPK.

        Baca Juga: Kemenlu AS Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK, Eh Mahfud MD Bilang Begini

        Fenomena gratifikasi yang melibatkan pimpinan KPK bukan lagi menjadi hal baru.

        Terkini, pelanggaran kode etik menyeret nama Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK atas dugaan penerimaan fasilitas menonton ajang balapan kelas dunia, MotoGP di Mandalika serta pembocoran informasi korupsi Tanjung Balai.

        “Selain Lili, Firli Bahuri juga menjadi sosok tidak asing sebagai penerima beberapa gratifikasi,” isi cuitan BEM UI.

        “Ironisnya, praktik ini semakin marak ditampakkan ke publik pasca revisi UU KPK tahun 2019 silam,” sambung BEM UI.

        Revisi UU KPK yang dilegalisasi tahun 2019 lalu, terus melahirkan kontroversi bagi implementasi pasal-pasalnya. Salah satunya ialah pembentukan dewan pengawas (Dewas).

        Kemunculan Dewas idealnya menjadi jawaban atas perbaikan kinerja KPK periode sebelumnya.

        Namun, hadirnya badan ini justru menambah pelik penanganan korupsi di tubuh KPK.

        Dugaan gratifikasi pimpinan KPK yang semakin masif tanpa adanya tindakan tegas hingga keterpilihan anggota Dewas yang sarat intervensi.

        “Tidak heran, jika wujud baru KPK ini patut membuat kita waswas,” jelas BEM UI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: