Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasabah RFB Lapor ke Polda Sumut Terkait Penipuan Trading Online Berjangka

        Nasabah RFB Lapor ke Polda Sumut Terkait Penipuan Trading Online Berjangka Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Dugaan penipuan trading online pialang berjangka PT RFB yang dilaporkan ke Polda Sumut menguak nilai kerugian korban yang cukup fantastis. Ternyata uang VS, mantan Kepala Cabang Bank Swasta terbesar di Medan nasabah PT RFB yang diduga digelapkan mencapai Rp2,1 miliar

        Kuasa hukum nasabah RFB yakni VS, Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sumut, mengatakan bahwa saat ini sedang membuka hot line korban penipuan dari PT RFB. Karena yang menderita kerugian bukan hanya kliennya saja, tapi banyak juga orang-orang di luar sana yang mengalami hal serupa.

        "Bahkan rekan VS yang juga seorang pensiunan perbankan inisial B juga menderita kerugian sebesar Rp 240 juta. Jadi total nilai kerugian nya mencapai Rp2,36 miliar," katanya, Rabu (20/4/2022) sore.

        Baca Juga: DPR Diminta Desak Pihak Berkompeten Keluarkan Aturan Robot Trading

        Saat ini VS menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan sebagai saksi dugaan penipuan trading online pialang berjangka PT RFB. Rinto menjelaskan kalau berdasarkan data rekening korannya, kliennya keliru menghitung nilai kerugian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini.

        "Kerugiannya bukan Rp1,9 miliar, malah Rp2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke PT RFB," katanya.

        Untuk itu kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Manajemen PT RFB masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM pun sebagai terlapor dengan nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022. 

        "Di samping itu klien saya telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan hasilnya menyatakan kalau PT RFB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi trading alias ilegal," ujarnya.

        Baca Juga: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Susul Sang Kakak ke Penjara

        Salah satu keanehan yang dilakukan PT RFB yaitu depositnya dihargai dengan dolar AS, tapi dihitung jadi 10 ribu dolar AS. Hingga kalau dikonversikan sebenarnya investasinya itu sebesar 140 juta kalau dirupiahkan.

        "Pada saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam sedemikian besar di investasi itu. Lalu datanglah bujukan dari pelaku agar uangnya kembali, harus investasi lagi hingga tertanam uangnya mencapai Rp2,1 miliar di sana," katanya.

        Kabid Humas Polda Sumut Kombes Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada laporan dari warga masyarakat terkait trading online. Kasus tersebut katanya telah ditangani Mabes Polri. "Objek laporan terkait terlapor trading yang sama itu diambil alih oleh Mabes Polri," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: