Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak!

        Ini 7 Alasan Menolak Permendikbud Soal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Alias Permen Ukom, Simak! Kredit Foto: HPTKes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (HPTKes) menolak keras Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (Permen Ukom). Sikap tersebut sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 April 2022, sebagai bagian dari langkah-langkah hukum menolak aturan tersebut.

        Ketua Umum HPTKes  Budi Djatmiko dan tim telah menyampaikan sedikitnya tujuh poin pertimbangan mengapa aturan tersebut harus dibatalkan. Berikut ini poin-poin tersebut.

        Baca Juga: Jokowi dan Anies Baswedan Tinjau Formula E, Politisi PKS Langsung Bilang Begini

        Pertama, Permen Ukom sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes) malah memuat norma baru yang tidak memiliki landasan pengaturan dalam  UU Nakes dengan membentuk lembaga baru yakni Komite Nasional Uji Kompetensi.

        Hal ini sudah diperingatkan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021 dalam perkara constitutional review UU Nakes

        Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK No. 56/PUU-XIX/202, hal. 38

        “…Meskipun demikian, materi muatan dalam Peraturan Menteri a quo juga haruslah selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU 36/2014 atau bahkan menciptakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam undang-undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Menteri dimaksud.”

        Kedua, menurut UU Nakes, kewenangan melaksanakan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan ada pada perguruan tinggi. Kehadiran Komite Nasional Uji Kompetensi yang dibentuk oleh peraturan menteri (yang secara hirarki merupakan peraturan pelaksana yang berada di bawah undang-undang) justru mengambil alih kewenangan Perguruan Tinggi yang diatur dalam undang-undang.

        Pasal 21 (2) UU Nakes

        Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!

        “Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”

        Ketiga, meskipun Permen Ukom mengalihkan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan kepada Komite Nasional Uji Kompetensi, tanggung jawab penerbitan Sertifikat Kompetensi tetap berada pada Perguruan Tinggi.

        Padahal, sebagai akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, Perguruan Tinggi tidak lagi memiliki andil dalam penentuan kriteria, standar, dan output dari uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Dengan demikian, Perguruan Tinggi hanya berperan sebatas “tukang stempel” sertifikat karena tidak lagi memiliki fungsi quality control.

        Baca Juga: Jamin Kesejateraan Anak Usia Sekolah Hingga Remaja, Muhadjir Luncurkan Permenko PMK 1/2022

        Keempat, Permen Ukom yang mengatur dan menjadikan uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa untuk memperoleh gelar akademik dan penerbitan ijazah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU Sisdiknas telah mengatur bahwa kewenangan menentukan syarat kelulusan sepenuhnya berada pada perguruan tinggi.

        Alih-alih menjadi aturan pelaksana undang-undang, kehadiran Permen Ukom justru menjadi penghambat bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan perintah undang-undang.

        Pasal 25 ayat (1) UU Sisdiknas

        Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

        Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas

        Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!

        Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.”

        Kelima, uji kompetensi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dan syarat perolehan gelar akademik adalah keliru secara filosfis dan secara fungsional tidak tepat sasaran. Uji kompetensi sejatinya diperlukan sebagai acuan standar kemampuan calon tenaga kesehatan ketika berpraktik.

        Namun demikian, tidak semua mahasiwa bidang kesehatan nantinya akan berpraktik dan menekuni profesi sebagai tenaga kesehatan setelah lulus dari perguruan tinggi. Uji kompetensi seharusnya ditujukan kepada lulusan kampus/jurusan bidang kesehatan yang memang akan berpraktik sebagai tenaga kesehatan.

        Baca Juga: Jokowi Tinjau Formula E Bareng Anies Baswedan, Nasdem: Dia Ingin Memberi Sinyal Buat...

        Keenam, hasil dari uji kompetensi dengan metode computer based test (CBT), seperti yang diatur dalam Permen Ukom hanya dapat memberikan gambaran dimensi pengetahuan (knowledge) calon tenaga kesehatan. Namun tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai kompetensi calon tenaga kesehatan secara utuh.

        Kompetensi tenaga kesehatan sejatinya terdiri dari tiga elemen yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, yakni pengetahuan (knowledge), kemampuan praktik (practice), dan sikap tindak (attitude).

        Ketujuh, Permen Ukom mengatur bahwa biaya ujian kompetensi merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (“PNBP”). Namun demikian, pengelolaan biaya ujian tersebut tidak mengikuti skema pengelolaan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.

        Baca Juga: Polisi Jerat Tersangka Pembakaran Mahasiswa di Yogyakarta dengan Pasal Berlapis, Ini Alasannya..

        Namun, dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan yang ditunjuk langsung oleh Mendikbudristek melalui Keputusan Menteri yang saat ini dipegang oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan Universitas Jember (sebelumnya dikelola oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan Universitas Brawijaya).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: